Senin, 23 April 2012

Membumikan Syariat Islam : Keluwesan Aturan Ilahi untuk Manusia

Membumikan Syariat Islam : Keluwesan Aturan Ilahi untuk Manusia
Penerbit: Mizan
Penulis: Dr. Yusuf Qardhawi
Edisi: Pertama
Tahun No
Jumlah Halaman: 344

Sinopsis:
Banyak kalangan mengkhawatirkan penerapan syariat Islam sebagai landasan negara, termasuk sebagian kaum Muslim. Mereka memandang syariat Islam dari sisi lahiriahnya saja, tidak sampai pada tujuan-tujuan penerapannya (maqashid syar'iyyah). Bahkan, mereka hanya mengaitkan syariat Islam dengan hukuman pancung, rajam, cambuk, dan potong tangan: sadis! Padahal, di balik hukuman-hukuman itu terdapat kebajikan Ilahi untuk memelihara kemaslahatan manusia. Di sisi lain, banyak aturan Islam yang berwajah ramah kurang diekspos.


Syariat Islam adalah aturan-aturan Ilahi untuk manusia. Ia membimbing manusia menuju keselamatan dan kebahagiaan. Fakta sejarah menunjukkan bahwa penerapan syariat pada masa awal Islam berhasil mengubah tatanan masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Muslim yang beradab: sebuah masyarakat yang setiap individunya mendapatkan hak-hak yang adil dan merata. Syariat Islam berhasil membawa umat kepada kemajuan dan kesejahteraan karena memiliki karakteristik yang teistis (rabbaniyyah), etis (akhlaqiyyah), realistis (waqi'iyyah), humanistis (insaniyyah), sistematis (tanasuqiyyah), dan komprehensif (syumuliyyah). Dengan karakteristik demikian, syariat ini tetap relevan bagi setiap situasi dan kondisi zaman.


Dalam buku Membumikan Syariat Islam ini, Syaikh Yusuf Qardhawi mengangkat isu penting tentang relevansi dan aplikasi syariat Islam dalam segi-segi kehidupan. Bertolak dari penguasaannya yang mendalam tentang hukum Islam, Qardhawi membahas berbagai hal yang berkaitan dengan syariat Islam, di antaranya:

* Karakteristik umum syariat Islam (khasha'ish al-syari'ah).
* Sumber-sumber syariat Islam (mashadir al-syari'ah).
* Tujuan-tujuan pokok syariah Islam (maqashid al-syari'ah).
* Faktor-faktor keluasan dan keluwesan syariat Islam.
* Kunci sukses penerapan syariat Islam dalam kehidupan bernegara

1 komentar: